UMKM Masyarakat versus Perusahaan Besar dan Korporasi: Saatnya Negara Mengembalikan Keadilan Ekonomi Rakyat

Saatnya Negara hadir untuk mengembalikan perekonomian rakyat berbasis UMKM rakyat yang haknya sudah diambil oleh perusahaan besar dan korporasi dan menabrak undang undang tahun 2008 yang mengakibatkan product domestik bruto (PDB) di Indonesia tinggi sementara pelaku UMKM yang berasal dari rakyat miskin, Negara harus hadir untuk menempatkan rakyat sebagai pelaku UMKM yang diatur dalam UUD 45 pasal 33 ayat 1 agar rakyat maju, negara pun maju, bukan sebaliknya rakyat miskin perusahaan dan korporasi maju.

M Sobari

7/31/20263 min read

black blue and yellow textile
black blue and yellow textile

Di balik berbagai program pemberdayaan UMKM yang terus digelorakan pemerintah, masih terdapat persoalan mendasar yang hingga kini belum memperoleh perhatian secara optimal. Persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keterbatasan modal, sulitnya memperoleh pembiayaan, lemahnya promosi, atau minimnya akses pemasaran. Masalah yang jauh lebih mendasar adalah masih terjadinya persaingan yang tidak seimbang antara pelaku UMKM dengan perusahaan besar maupun korporasi.

UMKM merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi penopang ekonomi keluarga sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar di negeri ini. Ironisnya, sebagian besar dari mereka justru menghadapi berbagai hambatan untuk berkembang.

Akses pembiayaan masih menjadi persoalan klasik. Tidak sedikit pelaku UMKM yang mengalami kesulitan memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan, termasuk perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Di sisi lain, kemampuan promosi masih terbatas, jaringan pemasaran belum kuat, harga produk sering tidak stabil, sementara produktivitas terus mengalami tekanan. Akibatnya, keuntungan semakin menurun dan sebagian pelaku usaha bahkan harus menghadapi beban utang yang semakin besar.

Namun, persoalan tersebut sesungguhnya hanyalah bagian dari masalah yang lebih besar.

Di lapangan, banyak pelaku UMKM merasakan bahwa mereka harus bersaing secara langsung dengan perusahaan besar maupun korporasi yang memiliki modal jauh lebih kuat, teknologi lebih maju, strategi pemasaran profesional, jaringan distribusi nasional bahkan internasional, serta anggaran promosi yang hampir tidak terbatas.

Persaingan semacam ini tentu tidak berada pada titik yang seimbang. Ketika pelaku UMKM harus berjuang mempertahankan usahanya dengan modal yang terbatas, perusahaan besar mampu memproduksi barang dalam skala masif dengan biaya produksi yang lebih efisien. Dampaknya, ruang usaha masyarakat semakin menyempit.

Semangat pembentukan sebenarnya tidak mengarah pada terciptanya persaingan yang tidak seimbang. Undang-undang tersebut justru mengamanatkan pemberdayaan UMKM melalui kemudahan akses pembiayaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan teknologi, perluasan pemasaran, serta kemitraan yang saling menguntungkan antara usaha besar dan UMKM.

Artinya, perusahaan besar semestinya hadir sebagai mitra strategis bagi UMKM. Bentuk kemitraan tersebut dapat diwujudkan melalui pembinaan, transfer teknologi, pelatihan, peningkatan kualitas produksi, pembukaan akses pasar, hingga penyerapan hasil produksi UMKM sebagai bagian dari rantai pasok industri nasional.

Apabila prinsip kemitraan tersebut berjalan secara optimal, maka perusahaan besar tetap memperoleh keuntungan melalui efisiensi rantai pasok, sementara UMKM memperoleh kepastian pasar dan kesempatan untuk berkembang menjadi usaha yang lebih kuat.

Sayangnya, masih terdapat pandangan dari sebagian pelaku UMKM bahwa implementasi semangat kemitraan tersebut belum sepenuhnya dirasakan di lapangan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang patut menjadi bahan evaluasi bersama. Apakah regulasi yang ada telah dilaksanakan secara optimal? Apakah pengawasan terhadap implementasinya sudah berjalan efektif? Ataukah diperlukan penguatan kebijakan agar tujuan pemberdayaan UMKM benar-benar tercapai?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara objektif oleh seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, maupun masyarakat.

Negara pada dasarnya telah memiliki landasan konstitusional yang kuat. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan diselenggarakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Semangat tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi mengenai pemberdayaan UMKM, kemitraan usaha, dan pengembangan ekonomi nasional.

Karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh regulasi benar-benar diterapkan secara konsisten. Pengawasan terhadap pelaksanaan kemitraan antara usaha besar dan UMKM perlu diperkuat. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah perlu memperluas akses pembiayaan, memperkuat digitalisasi pemasaran, membuka akses ekspor bagi produk UMKM, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memastikan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah benar-benar memberikan ruang yang lebih besar bagi produk-produk UMKM nasional.

Indonesia memiliki potensi UMKM yang luar biasa. Jumlahnya mencapai puluhan juta unit usaha yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional. Apabila seluruh potensi tersebut diberdayakan secara optimal melalui regulasi yang berpihak, kemitraan yang sehat, serta persaingan usaha yang adil, maka UMKM akan menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan pemerataan kesejahteraan.

Membangun UMKM tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan modal atau pelatihan. Yang jauh lebih penting adalah menghadirkan keadilan dalam ekosistem usaha. UMKM harus memperoleh ruang untuk tumbuh, berkembang, dan naik kelas tanpa menghadapi persaingan yang tidak proporsional.

Sudah saatnya seluruh pihak kembali pada semangat konstitusi dan amanat regulasi: membangun ekonomi nasional yang berkeadilan, memperkuat kemitraan antara usaha besar dan UMKM, serta menjadikan ekonomi rakyat sebagai fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045.

Alamat

Jl. Radin Inten II No. 7B
Duren Sawit, Jakarta Timur

Ikuti Info Terbaru Kami

© 2026 Yayasan IPM Indonesia Emas. Hak Cipta Dilindungi.