Ternak Rakyat atau Ternak Pengusaha? Ketika Program Rakyat Jadi Ladang Korporasi

Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk sekitar 286 juta jiwa yang tersebar di seluruh wilayah Nusantara. Sebagai negara agraris, sektor peternakan memiliki peran strategis dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

M Sobari

8/1/20263 min read

black blue and yellow textile
black blue and yellow textile

Secara konseptual, peternak adalah rakyat yang memelihara, mengurus, dan mengembangkan ternak sebagai sumber pangan dan sumber penghasilan. Atas dasar itu, pemerintah membentuk berbagai kebijakan yang dikenal dengan istilah "peternakan rakyat".
Peternakan rakyat pada hakikatnya adalah sistem peternakan yang dikelola, dipelihara, dan dimiliki oleh rakyat. Kepemilikan tersebut seharusnya berada di tangan masyarakat, bukan dikuasai oleh pemerintah, pengusaha besar, maupun pihak asing yang hanya menjadikan rakyat sebagai pekerja.
Namun, dalam praktiknya, muncul pertanyaan besar: apakah program peternakan rakyat saat ini benar-benar dikuasai oleh rakyat, atau justru telah berubah menjadi program peternakan pengusaha?

Hakikat Peternakan Rakyat Menurut Undang-Undang
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa:
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Ketentuan tersebut mengandung makna bahwa seluruh sumber daya nasional, termasuk sektor peternakan, harus memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 menegaskan bahwa penyelenggaraan peternakan bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
2. Menjamin ketersediaan pangan asal hewan.
3. Memberdayakan peternak rakyat.
4. Meningkatkan pendapatan peternak.
5. Menciptakan lapangan kerja.
6. Mewujudkan kemandirian pangan nasional.

Lebih lanjut, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menegaskan bahwa negara berkewajiban melindungi masyarakat kecil, termasuk peternak, dari persaingan usaha yang tidak seimbang.
Adapun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui pemberdayaan ekonomi dan penciptaan kesempatan kerja.
Dengan demikian, secara hukum, peternakan rakyat sesungguhnya merupakan instrumen negara untuk mengangkat kesejahteraan rakyat, bukan sekadar menciptakan keuntungan bagi kelompok tertentu.

Realitas: Ketika Peternakan Rakyat Dikuasai Pengusaha

Dalam praktiknya, sektor peternakan nasional justru menunjukkan kecenderungan yang berbeda. Banyak perusahaan besar yang menguasai usaha peternakan dalam skala industri dengan jumlah ternak yang sangat besar.
Di sisi lain, peternak rakyat hanya memelihara ternak dalam jumlah terbatas dengan modal mandiri, akses permodalan yang minim, dan dukungan pemerintah yang belum optimal.
Kondisi tersebut melahirkan ketimpangan yang sangat nyata. Perusahaan besar memperoleh kemudahan perizinan, akses pembiayaan, teknologi modern, dan jaringan distribusi yang luas, sementara peternak rakyat harus berjuang sendiri menghadapi fluktuasi harga pasar.
Ironisnya, rakyat yang memelihara ternak justru sering kali menjadi kelompok yang paling rentan secara ekonomi. Peternak menjual ternaknya dengan harga murah, tetapi masyarakat membeli daging dengan harga tinggi.
Pertanyaan yang muncul adalah: jika program tersebut disebut peternakan rakyat, mengapa keuntungan terbesar justru lebih banyak dinikmati oleh perusahaan besar?

Ketimpangan Impor dan Dominasi Korporasi

Indonesia masih melakukan impor daging untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional. Penulis berpendapat bahwa kebijakan impor seharusnya tidak hanya berorientasi pada masuknya daging siap konsumsi, tetapi lebih diarahkan kepada impor bibit unggul, teknologi peternakan, dan pengembangan peternak rakyat.
Dasar hukum mengenai perdagangan dan ekspor-impor diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Kebijakan tersebut seharusnya memperhatikan kepentingan peternak lokal agar tidak kalah bersaing dengan perusahaan besar.
Apabila impor lebih banyak menguntungkan korporasi, sementara peternak rakyat tetap berada dalam kondisi ekonomi yang lemah, maka tujuan utama pembangunan peternakan nasional belum tercapai.

Negara Harus Hadir untuk Peternak Rakyat

Negara tidak cukup hanya menentukan harga pasar, tetapi juga harus hadir dalam seluruh rantai produksi peternakan, mulai dari:
· penyediaan bibit unggul;
· bantuan pakan;
· akses pembiayaan;
· perlindungan harga;
· jaminan pembelian hasil ternak;
· pendampingan teknologi;
· perlindungan pasar bagi peternak kecil.
Apabila negara dapat menjamin pembiayaan dan pembelian hasil ternak rakyat, maka peternak tidak lagi bergantung sepenuhnya pada tengkulak atau perusahaan besar.
Program peternakan rakyat harus menjadi program pemberdayaan ekonomi nasional yang melibatkan mayoritas rakyat Indonesia, khususnya masyarakat pedesaan yang memiliki sumber daya pakan dan lahan.

Peternak Bukan Buruh di Negeri Sendiri

Fenomena yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa banyak peternak rakyat hanya menjadi pekerja di perusahaan besar. Mereka memelihara ternak milik perusahaan, tetapi tidak memiliki kepemilikan atas hasil produksinya.
Padahal, cita-cita peternakan rakyat bukanlah menjadikan masyarakat sebagai buruh, melainkan menjadikan mereka sebagai pemilik usaha yang mandiri dan sejahtera.
Jika kondisi ini terus berlangsung, maka program peternakan rakyat berpotensi kehilangan makna dan berubah menjadi program peternakan korporasi yang menggunakan nama rakyat sebagai legitimasi.

Saatnya Evaluasi Nasional

Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program peternakan rakyat dengan menjawab beberapa pertanyaan mendasar:
1. Siapa yang paling diuntungkan dari program tersebut?
2. Seberapa besar peningkatan kesejahteraan peternak?
3. Berapa banyak kepemilikan ternak yang benar-benar berada di tangan rakyat?
4. Apakah kebijakan impor telah melindungi peternak lokal?
5. Apakah program peternakan rakyat sudah sesuai dengan amanat konstitusi?
Evaluasi tersebut penting agar peternakan rakyat tidak berhenti sebagai slogan, melainkan benar-benar menjadi instrumen pembangunan ekonomi rakyat.

Penutup
Peternakan rakyat seharusnya menjadi sarana untuk mengangkat harkat dan martabat masyarakat Indonesia. Program ini dibentuk untuk memperkuat ketahanan pangan nasional, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan peternak. Rakyat harus diberikan hak untuk mengelola, memelihara, dan memiliki ternak dalam skala yang memadai. Negara wajib hadir sebagai pelindung, pembina, dan penjamin keberlangsungan usaha peternakan rakyat.
Peternakan rakyat bukanlah program untuk memperkaya segelintir pengusaha, melainkan program untuk membangun kesejahteraan jutaan rakyat Indonesia. Jangan sampai program yang dibuat atas nama rakyat justru menjadikan rakyat sebagai pekerja di sektor yang seharusnya mereka miliki. Peternakan rakyat harus kembali kepada hakikatnya: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Alamat

Jl. Radin Inten II No. 7B
Duren Sawit, Jakarta Timur

Ikuti Info Terbaru Kami

© 2026 Yayasan IPM Indonesia Emas. Hak Cipta Dilindungi.