Rumah Sakit dan BPJS: Antara Jaminan Kesehatan, Hak Rakyat, dan Pertanyaan Tentang Bisnis Penyakit
Hidup sehat merupakan harapan semua manusia tanpa terkecuali. Tidak seorang pun menginginkan dirinya jatuh sakit. Sakit datang tanpa diundang, sementara kesembuhan selalu menjadi harapan setiap orang yang mengalaminya.
M Sobari
8/2/20268 min read
Kesehatan adalah Hak Dasar, Bukan Kemewahan
Hidup sehat merupakan harapan semua manusia tanpa terkecuali. Tidak seorang pun menginginkan dirinya jatuh sakit. Sakit datang tanpa diundang, sementara kesembuhan selalu menjadi harapan setiap orang yang mengalaminya.
Ketika seseorang jatuh sakit, persoalannya bukan hanya tentang kondisi medis yang harus dihadapi. Bagi sebagian masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan, penyakit dapat berubah menjadi persoalan ekonomi, sosial, bahkan persoalan kemanusiaan.
Biaya pemeriksaan, obat-obatan, tindakan medis, rawat inap, pemeriksaan penunjang, hingga perjalanan rujukan dapat menjadi beban yang sangat berat. Dalam kondisi tertentu, seseorang bahkan dapat dihadapkan pada pilihan yang sangat sulit: melanjutkan pengobatan atau menghentikan pengobatan karena keterbatasan biaya.
Dalam situasi seperti inilah negara seharusnya hadir.
Kehadiran negara dalam bidang kesehatan bukan semata-mata bentuk pelayanan administratif, melainkan merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara dalam menjamin hak dasar setiap warga negara.
BPJS Kesehatan dan Harapan Masyarakat
Indonesia telah membangun sistem jaminan kesehatan nasional melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Secara prinsip, keberadaan sistem jaminan sosial merupakan bentuk gotong royong nasional. Ada peserta yang membayar iuran secara mandiri, ada peserta yang iurannya dibayarkan melalui mekanisme bantuan pemerintah, serta terdapat sumber pembiayaan yang berkaitan dengan sistem keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak. Undang-undang tersebut juga menjadi salah satu dasar pengembangan sistem jaminan sosial nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur pembentukan, fungsi, tugas, kewenangan, kepesertaan, iuran, pengelolaan dana, hingga pertanggungjawaban BPJS.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan pada hakikatnya bukanlah rumah sakit dan bukan pula lembaga yang memproduksi penyakit. BPJS Kesehatan merupakan badan penyelenggara yang menjalankan fungsi jaminan sosial kesehatan berdasarkan sistem yang ditetapkan oleh negara.
Namun, justru karena posisi strategis tersebut, masyarakat berhak mempertanyakan apakah sistem yang berjalan saat ini sudah benar-benar memberikan perlindungan kesehatan yang adil, mudah, transparan, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Ketika Pasien Harus Memikirkan Penyakit Apa yang "Ditanggung"
Salah satu persoalan yang perlu dikaji secara serius adalah pemahaman masyarakat mengenai batasan pelayanan kesehatan yang dijamin dalam sistem JKN.
Dalam praktiknya, masyarakat sering menghadapi berbagai ketentuan mengenai prosedur pelayanan, sistem rujukan, indikasi medis, formularium obat, alat kesehatan, pemeriksaan penunjang, serta ketentuan administrasi lainnya.
Dari sudut pandang masyarakat awam, situasi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan yang sangat sederhana:
Ketika seseorang sakit, apakah ia harus terlebih dahulu memahami apakah penyakitnya dijamin atau tidak sebelum mendapatkan pengobatan?
Pertanyaan ini menjadi penting karena orang yang sedang sakit tentu tidak memiliki kemampuan untuk memilih penyakit yang akan dideritanya.
Tidak ada seorang pun yang dapat merencanakan, "Saya akan sakit jantung," "Saya akan terkena kanker," "Saya akan mengalami gagal ginjal," atau "Saya akan menderita penyakit tertentu."
Penyakit datang tanpa direncanakan.
Karena itu, sistem jaminan kesehatan seharusnya dirancang sedemikian rupa agar masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan, tidak terjebak dalam ketidakpastian mengenai akses pengobatan ketika mereka benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan sendiri menjelaskan bahwa manfaat JKN mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, serta bahan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis. Namun, pelayanan tersebut tetap berjalan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku dalam sistem JKN.
Di sinilah diperlukan evaluasi secara terus-menerus agar aturan sistem jaminan kesehatan tidak justru dipersepsikan sebagai hambatan bagi pasien yang sedang membutuhkan pertolongan.
Persoalan Obat, Alat Kesehatan, dan Pemeriksaan Penunjang
Persoalan lain yang sering menjadi keluhan masyarakat adalah ketika pasien harus membeli obat tertentu di luar rumah sakit, memperoleh alat kesehatan dari tempat lain, atau menjalani pemeriksaan penunjang di fasilitas kesehatan yang berbeda.
Bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi, kondisi tersebut mungkin masih dapat diatasi.
Namun, bagaimana dengan masyarakat miskin?
Bagaimana dengan keluarga yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari?
Bagaimana dengan pasien yang membutuhkan pengobatan jangka panjang?
Bagaimana dengan pasien yang harus menjalani pemeriksaan berulang dan membutuhkan biaya transportasi untuk berpindah dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lainnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius.
Jangan sampai sistem pelayanan kesehatan yang secara administratif terlihat berjalan baik justru menimbulkan "deviasi biaya" di tingkat pasien. Artinya, pasien secara formal memiliki jaminan kesehatan, tetapi dalam praktiknya masih harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak mampu mereka tanggung.
Apabila kondisi tersebut terjadi berulang kali, sangat mungkin terdapat pasien yang akhirnya menghentikan pengobatan.
Dan ketika pengobatan terhenti, persoalannya bukan lagi sekadar administrasi.
Persoalannya adalah keselamatan manusia.
Jangan Sampai Pasien Berhenti Berobat karena Sistem
Tidak semua pasien menghentikan pengobatan karena sudah sembuh.
Ada yang berhenti karena tidak memiliki biaya.
Ada yang berhenti karena terlalu jauh harus melakukan perjalanan.
Ada yang berhenti karena tidak memahami prosedur.
Ada yang berhenti karena obat atau pemeriksaan yang dibutuhkan tidak tersedia di fasilitas kesehatan tempat ia berobat.
Ada pula yang berhenti karena proses rujukan dan administrasi dianggap terlalu rumit.
Jika benar terdapat kondisi-kondisi seperti itu, maka negara harus hadir untuk mencari akar masalahnya.
Pertanyaannya bukan semata-mata siapa yang salah.
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Bagaimana memastikan tidak ada satu pun warga negara yang kehilangan kesempatan mendapatkan pengobatan hanya karena persoalan administrasi, keterbatasan biaya, atau ketidaksesuaian sistem pembiayaan?
Apakah Rumah Sakit Harus Berorientasi Bisnis?
Rumah sakit memang membutuhkan pembiayaan untuk membayar tenaga kesehatan, menyediakan obat, membeli alat kesehatan, membangun fasilitas, melakukan pemeliharaan, dan memastikan pelayanan berjalan.
Namun, rumah sakit juga memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan komersial pada umumnya.
Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyangkut keselamatan dan kemanusiaan.
Karena itu, orientasi pelayanan harus tetap menempatkan keselamatan pasien, mutu layanan, dan akses masyarakat sebagai prioritas utama.
Pertanyaan kritis yang perlu diajukan adalah:
Sejauh mana orientasi bisnis dapat berjalan berdampingan dengan kewajiban sosial rumah sakit?
Pertanyaan ini bukan tuduhan terhadap semua rumah sakit. Sebaliknya, ini adalah ajakan untuk mengevaluasi sistem kesehatan secara menyeluruh.
Jangan sampai kesehatan masyarakat dipandang semata-mata sebagai transaksi antara pasien, rumah sakit, dan pembayar.
Di balik setiap transaksi kesehatan terdapat manusia yang sedang berjuang mempertahankan hidupnya.
BPJS dan Isu Kepercayaan Publik
BPJS Kesehatan merupakan bagian penting dalam sistem jaminan sosial nasional. Karena itu, kepercayaan publik terhadap BPJS harus terus dijaga.
Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang transparan mengenai:
Penyakit dan pelayanan apa saja yang dijamin.
Pelayanan apa saja yang memiliki batasan atau persyaratan tertentu.
Obat dan alat kesehatan apa saja yang dapat dijamin.
Mekanisme rujukan pasien.
Mekanisme pengaduan ketika pasien mengalami kendala.
Mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan pelayanan.
Bagaimana dana jaminan sosial dikelola dan dipertanggungjawabkan.
Transparansi tersebut sangat penting karena dana dalam sistem jaminan sosial pada hakikatnya berkaitan dengan kepentingan publik.
BPJS Kesehatan saat ini memiliki kanal informasi dan pengaduan bagi peserta, termasuk Care Center 165 dan layanan administrasi melalui PANDAWA. Penguatan kanal pengaduan dan penyelesaian masalah pasien perlu terus dilakukan agar masyarakat memiliki akses yang mudah ketika menghadapi persoalan pelayanan.
Benarkah Ada "Bisnis Penyakit"?
Istilah "bisnis penyakit" merupakan kritik yang sangat keras dan perlu digunakan secara hati-hati.
Tanpa bukti yang kuat, tidak tepat jika menyimpulkan bahwa rumah sakit dan BPJS secara sengaja bekerja sama untuk mencari keuntungan dari penyakit masyarakat.
Namun, masyarakat tetap memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kritis.
Apakah desain sistem pembiayaan kesehatan saat ini sudah sepenuhnya berpihak kepada pasien?
Apakah sistem pembayaran, tarif, rujukan, obat, dan alat kesehatan sudah memberikan insentif yang tepat bagi pelayanan yang bermutu?
Apakah ada potensi konflik kepentingan yang harus diawasi?
Apakah terdapat praktik yang menyebabkan pasien harus mengeluarkan biaya tambahan di luar kemampuan mereka?
Apakah sistem kesehatan kita sudah cukup kuat untuk menghadapi munculnya penyakit baru dan perubahan pola penyakit masyarakat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru penting untuk mendorong perbaikan.
Kritik terhadap sistem bukan berarti menuduh semua pihak melakukan kesalahan. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial agar sistem publik menjadi lebih baik.
Perlukah Sistem Klaim Didesentralisasikan?
Salah satu gagasan yang perlu dipertimbangkan adalah memperkuat peran pemerintah daerah dalam pembiayaan dan penanganan masyarakat miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Penulis berpendapat bahwa pemerintah kabupaten/kota melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial dapat diberikan peran yang lebih besar dalam melakukan verifikasi, pendampingan, dan penyelesaian kasus pasien miskin yang mengalami hambatan pembiayaan.
Gagasan ini perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya.
Model yang mungkin dikembangkan bukan sekadar memindahkan seluruh tanggung jawab BPJS kepada pemerintah daerah, melainkan membangun sistem integrasi.
BPJS tetap menjalankan fungsi jaminan kesehatan nasional.
Pemerintah daerah memperkuat fungsi perlindungan sosial dan pendampingan pasien.
Dinas Kesehatan memastikan aspek pelayanan medis.
Dinas Sosial memastikan perlindungan bagi kelompok miskin dan rentan.
Rumah sakit memastikan pelayanan diberikan sesuai standar dan kebutuhan medis.
Dengan sistem terintegrasi tersebut, pasien tidak boleh menjadi pihak yang harus berkeliling mencari siapa yang bertanggung jawab membayar pengobatannya.
UUD 1945: Negara Wajib Hadir
Konstitusi Indonesia memberikan dasar yang kuat mengenai hak masyarakat atas kesehatan dan kesejahteraan sosial.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 34 UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara dalam bidang kesejahteraan sosial. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah serta tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Dengan dasar konstitusional tersebut, pelayanan kesehatan tidak boleh dipandang semata-mata sebagai persoalan bisnis.
Pelayanan kesehatan adalah bagian dari tanggung jawab negara.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN kemudian menjadi landasan sistem jaminan sosial nasional, sedangkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 mengatur penyelenggara jaminan sosial melalui BPJS.
Sementara itu, kerangka hukum kesehatan nasional saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang juga mencabut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Oleh karena itu, pembahasan mengenai rumah sakit dan pelayanan kesehatan perlu ditempatkan dalam kerangka hukum kesehatan yang berlaku saat ini.
Semua Penyakit Harus Mendapatkan Jalan Pengobatan
Gagasan yang ingin disampaikan penulis pada dasarnya sederhana.
Masyarakat miskin dan rentan harus mendapatkan perlindungan kesehatan yang nyata.
Jangan sampai seseorang kehilangan kesempatan hidup hanya karena ia tidak mampu membayar biaya pengobatan.
Jika terdapat penyakit atau pelayanan yang belum dapat dijamin oleh sistem JKN, harus ada mekanisme perlindungan alternatif yang jelas, cepat, transparan, dan tidak menyulitkan pasien.
Karena bagi orang miskin, sakit bukan hanya persoalan kesehatan.
Sakit dapat berarti kehilangan pekerjaan.
Sakit dapat berarti kehilangan pendapatan.
Sakit dapat berarti anak tidak sekolah.
Sakit dapat berarti keluarga terlilit utang.
Dan dalam kondisi paling buruk, sakit dapat berujung pada kehilangan nyawa.
Oleh karena itu, negara harus memastikan bahwa tidak ada warga negara yang terpaksa menghentikan pengobatan hanya karena persoalan biaya dan kerumitan sistem.
Saatnya Mengevaluasi Sistem Kesehatan Nasional
Indonesia telah memiliki sistem jaminan kesehatan yang sangat besar dan kompleks. BPJS Kesehatan sendiri mencatat lebih dari 284 juta peserta JKN hingga April 2026, dengan ribuan fasilitas kesehatan yang terlibat dalam pelayanan program tersebut. Besarnya skala program ini menunjukkan bahwa sistem JKN merupakan salah satu fondasi penting dalam perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.
Namun, semakin besar sebuah sistem, semakin besar pula kebutuhan untuk melakukan evaluasi.
Evaluasi tidak harus dimaknai sebagai upaya membubarkan sistem yang ada.
Sebaliknya, evaluasi harus dilakukan untuk memperbaiki sistem.
Yang perlu dikaji antara lain adalah efektivitas pembiayaan, keterjangkauan pelayanan, sistem rujukan, ketersediaan obat, alat kesehatan, pemeriksaan penunjang, transparansi klaim, perlindungan pasien miskin, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa program promotif dan preventif berjalan seimbang dengan pelayanan kuratif dan rehabilitatif.
Program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), edukasi kesehatan, deteksi dini, skrining penyakit, dan pencegahan harus diperkuat agar masyarakat tidak hanya dilayani ketika sudah sakit.
Penutup: Jangan Biarkan Rakyat Menangis karena Tidak Mampu Berobat
Tidak ada seorang pun yang ingin sakit.
Tidak ada keluarga yang ingin melihat orang yang mereka cintai terbaring di rumah sakit.
Dan tidak ada orang tua yang ingin melihat anaknya kehilangan kesempatan mendapatkan pengobatan hanya karena keterbatasan ekonomi.
Karena itu, sudah waktunya Indonesia terus mengevaluasi sistem kesehatan nasional secara objektif dan terbuka.
Rumah sakit harus tetap menjadi institusi yang mengutamakan keselamatan dan kemanusiaan.
BPJS harus terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan pelayanan.
Pemerintah pusat dan daerah harus memperkuat perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan kritik dan pengaduan.
Dan seluruh pihak harus memastikan bahwa sistem kesehatan tidak membuat pasien merasa sendirian ketika sedang menghadapi penyakit.
Negara yang berkeadilan adalah negara yang hadir ketika rakyatnya membutuhkan.
Negara yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan adalah negara yang tidak membiarkan rakyatnya kehilangan hak untuk mendapatkan pengobatan hanya karena mereka tidak memiliki kemampuan ekonomi.
Pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukanlah siapa yang membayar biaya pengobatan.
Pertanyaan terbesarnya adalah:
Apakah negara sudah memastikan bahwa setiap warga negara yang sakit memiliki jalan untuk mendapatkan pengobatan yang layak, bermutu, adil, dan manusiawi?
Jika jawabannya belum sepenuhnya, maka evaluasi harus dilakukan.
Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan.
Tetapi untuk memastikan satu hal:
Jangan sampai ada lagi rakyat Indonesia yang menangis bukan karena penyakitnya, melainkan karena tidak mendapatkan kesempatan untuk berobat.
Alamat
Jl. Radin Inten II No. 7B
Duren Sawit, Jakarta Timur
