PERTANIAN TERPADU, KEMISKINAN PETANI, DAN RENDAHNYA NILAI JUAL HASIL PANEN
Indonesia merupakan negara agraris dengan jumlah penduduk sekitar 286 juta jiwa. Sebagian besar masyarakat Indonesia menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, baik sebagai pemilik lahan, penggarap, buruh tani, maupun petani kecil yang memanfaatkan lahan terbatas.
M Sobari
8/2/20264 min read
Petani adalah rakyat Indonesia yang berprofesi menanam berbagai jenis tanaman untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Padi, jagung, sayuran, buah-buahan, dan berbagai komoditas lainnya menjadi sumber pangan utama yang dihasilkan oleh petani.
Namun, di balik melimpahnya hasil pertanian Indonesia, masih terdapat persoalan mendasar yang belum terselesaikan, yaitu rendahnya kesejahteraan petani. Tidak sedikit petani yang justru hidup dalam kemiskinan, meskipun mereka merupakan pihak yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat.
Ironisnya, banyak petani padi yang tetap membeli beras untuk kebutuhan keluarganya sendiri karena hasil panen yang diperoleh habis untuk membayar utang pupuk, bibit, obat-obatan, biaya perawatan tanaman, serta kebutuhan hidup selama masa tanam berlangsung.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: mengapa negara yang dikenal sebagai negara agraris masih memiliki petani yang hidup dalam keterbatasan ekonomi?
LANDASAN KONSTITUSI DAN DASAR HUKUM PERTANIAN
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa seluruh sumber daya alam, termasuk sektor pertanian, harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Landasan hukum sektor pertanian juga diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Seluruh peraturan tersebut pada prinsipnya bertujuan melindungi petani, menjamin ketersediaan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
KRISIS LAHAN DAN KETIMPANGAN AKSES PERTANIAN
Pertumbuhan jumlah penduduk yang semakin meningkat menyebabkan lahan pertanian semakin terbatas. Sebagian petani memiliki lahan sendiri, sebagian lainnya menyewa lahan milik orang lain, bahkan tidak sedikit petani yang terpaksa bercocok tanam di lahan sempit atau menggunakan polybag karena tidak memiliki tanah.
Di sisi lain, penguasaan lahan dalam bentuk konsesi perkebunan dan kehutanan sebagian besar dikuasai oleh perusahaan besar yang bergerak di bidang pertanian.
Akibatnya, petani lokal sering mengalami kesulitan dalam memperoleh akses lahan, pupuk bersubsidi, bibit unggul, obat-obatan, dan pembiayaan usaha.
Sementara perusahaan besar memiliki akses terhadap perbankan, modal, teknologi, dan perizinan, petani kecil justru harus berjuang sendiri untuk mempertahankan kehidupannya.
Kondisi ini menimbulkan ketimpangan yang semakin lebar antara petani rakyat dan perusahaan besar.
PARADOKS PETANI MISKIN DI NEGARA AGRARIS
Indonesia sering disebut sebagai negara yang berhasil meningkatkan produksi pangan nasional. Berbagai laporan menunjukkan bahwa hasil panen sejumlah komoditas terus meningkat.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa peningkatan produksi belum tentu diikuti oleh peningkatan kesejahteraan petani.
Banyak petani yang tetap hidup dalam kemiskinan karena keuntungan terbesar justru dinikmati oleh pihak-pihak lain dalam rantai distribusi hasil pertanian.
Menurut pandangan penulis, salah satu penyebab utama kondisi tersebut adalah sistem pembiayaan pertanian yang masih bergantung pada tengkulak.
Petani meminjam modal kepada tengkulak untuk membeli pupuk, bibit, dan obat-obatan. Ketika panen tiba, hasil pertanian dibeli dengan harga murah.
Selanjutnya, hasil panen berpindah tangan dari tengkulak kepada pengepul, kemudian kepada perusahaan besar, dan akhirnya dijual kembali kepada pemerintah atau masyarakat dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Akibatnya, petani hanya menjadi penghasil bahan mentah, sedangkan keuntungan terbesar dinikmati oleh pihak lain.
PERTANIAN TERPADU DAN DOMINASI PERUSAHAAN BESAR
Konsep pertanian terpadu pada dasarnya bertujuan menggabungkan sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan kehutanan dalam satu sistem ekonomi yang saling mendukung.
Namun, dalam praktiknya, program pertanian terpadu sering kali lebih mudah diakses oleh perusahaan besar dibandingkan petani lokal.
Kemudahan perizinan, akses pembiayaan, serta penguasaan lahan konsesi menyebabkan perusahaan memperoleh keuntungan yang jauh lebih besar.
Di sisi lain, petani hanya menjadi pekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.
Penulis berpendapat bahwa kondisi ini perlu dievaluasi secara menyeluruh karena tujuan utama pertanian terpadu seharusnya adalah meningkatkan kesejahteraan petani, bukan hanya meningkatkan keuntungan perusahaan.
Negara yang maju di bidang pertanian bukanlah negara yang memiliki hasil panen terbesar, melainkan negara yang mampu menyejahterakan para petaninya.
HARGA JUAL RENDAH DAN BEBAN PRODUKSI YANG TINGGI
Persoalan utama yang dihadapi petani Indonesia adalah rendahnya harga jual hasil panen yang tidak sebanding dengan biaya produksi.
Harga pupuk, bibit, pestisida, biaya perawatan, dan kebutuhan hidup selama masa tanam terus meningkat, sementara harga jual hasil panen sering kali tidak memberikan keuntungan yang memadai.
Selain itu, terdapat banyak pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil pertanian, mulai dari tengkulak, pengepul, perusahaan, hingga pedagang besar.
Akibatnya, nilai tambah hasil pertanian tidak dinikmati oleh petani sebagai produsen utama.
Kondisi inilah yang menyebabkan petani tetap miskin meskipun hasil panen melimpah.
PERAN NEGARA DALAM MEMBANGUN KESEJAHTERAAN PETANI
Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi petani dan menjamin kesejahteraan mereka.
Pemerintah perlu menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada petani melalui:
penyediaan lahan pertanian;
kemudahan akses konsesi kehutanan;
bantuan pupuk bersubsidi;
penyediaan bibit unggul;
bantuan obat-obatan;
pembiayaan usaha pertanian;
jaminan pembelian hasil panen;
perlindungan harga.
Petani tidak selalu meminta bantuan cuma-cuma. Banyak petani hanya berharap negara hadir dalam bentuk akses modal yang mudah, sarana produksi yang terjangkau, dan kepastian pasar.
Jika negara mampu menyediakan fasilitas tersebut, kesejahteraan petani dapat meningkat secara signifikan.
PENUTUP
Pertanian merupakan sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Ketahanan pangan nasional tidak akan pernah terwujud tanpa peran petani.
Karena itu, pembangunan pertanian tidak boleh hanya diukur dari besarnya hasil panen, tetapi juga harus diukur dari tingkat kesejahteraan petaninya.
Sudah saatnya kebijakan pertanian nasional dievaluasi agar lebih berpihak kepada petani kecil.
Petani harus menjadi pemilik, pengelola, sekaligus penerima manfaat utama dari sektor pertanian Indonesia.
Jika Indonesia ingin menjadi negara maju, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem pertanian, membuka akses yang lebih luas bagi petani lokal, dan mengangkat harkat serta martabat petani Indonesia.
Kemajuan pertanian bukan hanya tentang banyaknya hasil panen, melainkan tentang seberapa sejahtera kehidupan para petani yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan bangsa.
Alamat
Jl. Radin Inten II No. 7B
Duren Sawit, Jakarta Timur
